Kabupaten Ketapang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.
Batas daerah dengan Kabupaten Sukamara masih berupa batas “Indikatif” yang terdapat di Kecamatan Jelai Hulu, Kecamatan Kendawangan, dan Kecamatan Manismata sepanjang 140,71 KM
Bahwa penetapan dan pengesahan batas daerah antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah sedang dalam PROSES pada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan