Informasi Tata Batas

Kabupaten Ketapang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.

 

Batas daerah dengan Kabupaten Sintang ditetapkan berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 45 TAHUN 2018  TENTANG  BATAS DAERAH KABUPATEN KETAPANG DENGAN KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT yang terdapat di Kecamatan Hulusungai sepanjang 12,99 KM.

 

Batas daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari :

Pertigaan batas antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00° 30' 14.297" LS dan 111° 05' 42.206" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.02 dengan koordinat 00° 30' 23.877" LS dan 111° 06' 02.178" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.03 dengan koordinat 00° 30' 18.142" LS dan 111° 06' 26.137" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Timur Laut Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.04 dengan koordinat 00° 30' 02.405" LS dan 111° 06' 38.042" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.05 dengan koordinat 00° 30' 54.335" LS dan 111° 07' 49.159" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.06 dengan koordinat 00° 30' 38.564" LS dan 111° 08' 23.267" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.07 dengan koordinat 00° 30' 42.189" LS dan 111° 09' 23.940" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.08 dengan koordinat 00° 31' 05.122" LS dan 111° 10' 26.780" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.09 dengan koordinat 00° 30' 40.181" LS dan 111° 10' 39.830" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Pesuk sampai dengan TK.10 dengan koordinat 00° 30' 45.454" LS dan 111° 11' 03.631" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai dengan pertigaan batas antara daerah Kabupaten Ketapang dengan daerah Kabupaten Sintang dan daerah Kabupaten Melawi yang ditandai oleh TK 11 dengan koordinat 00° 30' 55.000" LS dan 111° 11' 06.800" BT.