Informasi Tata Batas
Kabupaten Ketapang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.
Batas daerah dengan Kabupaten Sekadau ditetapkan berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN SEKADAU DENGAN KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT yang terdapat di Kecamatan Hulusungai, Kecamatan Simpang Hulu, dan Kecamatan Sungai Laur sepanjang 132,88 KM.
Batas antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau berada di Puncak Gunung Raya yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 0° 20' 47.241" LS dan 110° 34' 13.620" BT;
- TK 01 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 02 dengan koordinat 0° 23' 43.241" LS dan 110° 35' 51.187" BT;
- TK 02 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 03 dengan koordinat 0° 28' 35.770" LS dan 110° 36' 58.461" BT;
- TK 03 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 04 dengan koordinat 0° 31' 56.742" LS dan 110° 37' 24.469" BT;
- TK 04 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 0° 33' 28.965" LS dan 110° 37' 36.215" BT;
- TK 05 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line sungai sampai pada PABU 01 (Nongu Sungai Telinse) dengan koordinat 0° 33' 34.600" LS dan 110° 37' 10.300" BT yang terletak di Desa Kualan Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang yang berbatasan dengan Desa Tembaga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau;
- PABU 01 (Nongu Sungai Telinse) selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line sungai sampai pada PABU 02 (Nongu Sungai Engkabang) dengan koordinat 0° 33' 51.660" LS dan 110°36' 58.620" BT yang terletak di Desa Kualan Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang yang berbatasan dengan Desa Tembaga Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau;
- PABU 02 (Nongu Sungai Engkabang) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 0° 33' 54.819" LS dan 110° 37' 23.801" BT;
- TK 06 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line jalan sampai pada TK 07 dengan koordinat 0° 35' 01.729" LS dan 110° 37' 59.255" BT;
- TK 07 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 08 dengan koordinat 0° 35' 20.413" LS dan 110° 38' 18.627" BT;
- TK 08 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line sungai sampai pada TK 09 dengan koordinat 0° 35' 22.601" LS dan 110° 38' 51.825" BT;
- TK 09 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line jalan sampai pada TK 10 dengan koordinat 0° 36' 54.353" LS dan 110° 40' 24.517" BT;
- TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line jalan sampai pada TK 11 dengan koordinat 0° 37' 20.000" LS dan 110° 42' 50.000" BT;
- TK 11 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 12 dengan koordinat 0° 37' 16.539" LS dan 110° 45' 49.648" BT;
- TK 12 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 13 (Patok Balai Ruai) dengan koordinat 0° 36' 40.316" LS dan 110° 46' 19.038" BT;
- TK 13 (Patok Balai Ruai) selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 14 (Puncak Bukit Biwa) dengan koordinat 0° 35' 52.220" LS dan 110° 48' 35.983" BT;
- TK 14 (Puncak Bukit Biwa) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 15 dengan koordinat 0° 36' 22.051" LS dan 110° 50' 20.054" BT;
- TK 15 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line Sungai Pakon sampai pada TK 16 dengan koordinat 0° 40' 47.338" LS dan 110°53' 41.745" BT;
- TK 16 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 17 dengan koordinat 0° 40' 25.970" LS dan 110° 54' 23.200" BT;
- TK 17 (Patok Sungai Pakon) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18 dengan koordinat 0° 39' 53.210" LS dan 110° 54' 42.879" BT;
- TK 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 0° 40' 33.685" LS dan 110° 56' 05.193" BT;
- TK 19 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 20 dengan koordinat 0° 38' 50.230" LS dan 110° 56' 53.659" BT;
- TK 20 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 21 dengan koordinat 0° 37' 20.579" LS dan 110° 58' 01.614" BT;
- TK 21 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line sungai sampai pada TK 22 dengan koordinat 0° 36' 50.283" LS dan 110° 57' 18.022" BT;
- TK 22 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line Sungai Ensayang sampai pada TK 23 dengan koordinat 0° 32' 58.788" LS dan 110°56' 11.297" BT;
- TK 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 24 dengan koordinat 0° 31' 14.363" LS dan 110° 57' 57.114" BT;
- TK 24 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 25 dengan koordinat 0° 28' 53.470" LS dan 110° 57' 57.876" BT;
- TK 25 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 26 dengan koordinat 0° 29' 27.803" LS dan 110° 59' 11.631" BT;
- TK 26 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 27 dengan koordinat 0° 29' 42.694" LS dan 111° 00' 00.321" BT;
- TK 27 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 28 dengan koordinat 0° 30' 12.498" LS dan 111° 00' 23.428" BT;
- TK 28 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut dengan Median Line sungai sampai pada TK 29 dengan koordinat 0° 30' 11.237" LS dan 111° 00' 32.206" BT;
- TK 29 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 30
- dengan koordinat 0° 30' 35.865" LS dan 111° 02' 33.138" BT; dan
TK 30 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang yang berada di Bukit Merangin yang ditandai oleh TK 31 dengan koordinat 0° 30' 14.297" LS dan 111° 05' 42.206" BT.