Kabupaten Ketapang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.
Batas daerah dengan Kabupaten Sanggau masih berupa batas “Indikatif” yang terdapat di Kecamatan Simpang Hulu sepanjang 125,11 KM
Bahwa penetapan dan pengesahan batas daerah antara Kabupaten
Ketapang dengan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat
pada tahap DRAF PERMENDAGRI pada Kementerian Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan