Kabupaten Ketapang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang.
Batas daerah dengan Kabupaten Kayong Utara masih berupa batas “Indikatif” yang terdapat di Kecamatan Matan Hilit Utara, Kecamatan Nangatayap, Kecamatan Simpang Dua, Kecamatan Simpang Hulu, dan Kecamatan Sungai Laur sepanjang 185,79 KM
Bahwa penetapan dan pengesahan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat sedang dalam PROSES pada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan